-Pembiayaan Sarana
Dakwah sesuai Syariat- Kajian Malam
Sabtu (Kamastu) Angkatan Muda
Muhammadiyah (AMM) DIY .Jum’at, 16 Februari 2018 20.00-22.15 WIB
Hadir kali ini bersama narasumber Bapak Akhmad Akbar
Susanto, M.Phil., Ph.D dan Bapak Suryo
Pratolo, M.Si., Ak. CA.
Dalam perbincangan Kamastu pak A. Akhmad Akbar Susanto,
M.Phil., Ph.D, menyampaikan bahwa Dasar dari semangat berda’wah salah satunya
adalah Ali Imron : 104 “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang
menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang
mungkar. Merekalah orang-orang yang
beruntung.”
Ayat di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin seyogyanya
melakukan banyak hal di antaranya berdakwah. Dakwah dapat di lakukan melalui
beberapa cara diantaranya, 1. Dakwah bil lisan : khutbah, ceramah, atau
diskusi. 2. Dakwah bil qalam : tulisan baik di publikasi di media cetak, maupun
media daring. 3. Da’wah bil qudwah : keteladanan sikap perilaku 4. Da’wah bil
hal: aksi nyata, penyelenggaraan pendidikan dll. Lebih jauh menyelami dakwah
itu sendiri hal yang harus diperhatikan adalah, Sarana Dakwah berupa hal yang
diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan da’wah. selanjutnya Pra sarana dakwah yakni
hal yang perlu/dapat digunkan untuk menunjang dan mendukung terlaksananya
dakwah. Dan masih banyak lagi.
Ada undang undang wakaf yang mengatur pengelolaan wakaf :
Pasal 4244 UUW, Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukkannya, Dilaksanakan sesuai dengan
prinsip syariah, Dilakukan secara produktif ,Perubahan Status Harta Benda Wakaf
(pasal 40-41 UUW) 4. Pinjaman Saat belum
mampu untuk membiayai sarana pra sarana da’wah maka bisa meminjam dana untuk
memaksimalkan dan meningkatkan kualitas da’wah. a. Obligasi : surat hutang.
Sebagai bukti hutang-piutang, terdapat jumlah hutang, kesanggupan pembayaran,
bunga angsuran dan waktu pelunasan.
Lebih jauh ketika narasumber pak Suryo Pratolo, M.Si., Ak.
CA. Menyampaikan bahwa orang islam harus memiliki kemandirian ekonomi yang
cukup, agar mampu memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan pra sarana
da’wah, selain itu umat islam harus bekerjasama dan gotong-royong untuk
mengupayakan kemandirian ekonomi bagi umat. Saat ini umat sedang terjebak dalam
sistem, di mana posisi kita hanya sebagai market bukan sebagai produsen. Maka kita harus mampu bersaing baik menjadi
market maupun produsen. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan kemandirian ekonomi adalah menciptakan pasar, di mana produsennya
merupakan warga sendiri dan marketingnya juga pasar sendiri sehingga sirkulasi
keuangan tetap berada di pasar sendiri : produk warga meningkat, keuntungan
masih berada di lingkungan sendiri (tidak menjadi keuntungan pihak lain di luar
umat).
Kemenarikan pak suryo ketika menyampaikan bahwa UMY membuat
program untuk menciptakan pasar dan meningkatkan sirkulasi keuangan di pasar
muhammadiyah. Kondisi ini memicu kader muhammadiyah untuk berlomba lomba ke
arah lebih baik dengan cara menciptakan pasar yakni Key Personal Indeks, yaitu penilaian kinerja
pegawai. Untuk menghasilkan SKP dengan kriteria : penilaian terhadap tugas
pokok, al islam kemuhammadiyahan (misal aktif di Muhammadiyah, sering
membelanjakan uang di pasar muhammadiyah: hal ini harus dilaporkan untuk
menambah poin plus penilaian. Sehingga karyawan banyak akan melakukan transaksi
di pasar muhammadiyah untuk mengumpulkan point yang nantinya berpengaruh pada
penilaian hal-hal ini akan meningkatkan daya beli karyawan. Inisiatif dari UMY
membuat pasar : beduk mutu (bela beli produk muhammadiyah bermutu) , di mana
membuat sistem di mana adanya kewajiban kepada karyawan muhammadiyah untuk
membelanjakan beberapa persen gajinya di pasar muhammadiyah. Hal ini dilakukan
untuk membuat sirkulasi uang tetap ada di muhammadiyah. 2. Aplikasi Market Turi yang menyediakan
produk-produk dari warga muhammadiyah / mahasiswa UMY yang di upload. Mahasiswa
di UMY diberikan dana di dompet (akun) sebesar 50k per bulan tetapi hanya bisa dibelanjakan di pasar ini.
Sehingga meningkatkan daya beli mahasiswa di pasar muhammadiyah.