Selasa, 20 Maret 2018

DEPARTEMEN SOSIAL DALAM KAMPANYE “Bersama Nasyiah Hapus Kekerasan Perempuan dan Anak



DEPARTEMEN SOSIAL DALAM KAMPANYE
 “Bersama Nasyiah Hapus Kekerasan Perempuan dan Anak”

“Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiah Yogyakarta mengajak semua pihak untuk menolak segala bentuk kekerasan pada perempuan dan anak serta berkomitmen bersama-sama antar pemerintah, legislatif, media, masyarakat dan organisasi untuk melakukan upaya-upaya holistik dan terpadu dari tahapan pencegahan, perlindungan, promosi, penegakan hukum dan rehabilitasi serta reintegrasi ” dalam rangka Milad Nasyiatul Aisyiah.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan jumlah kekerasan terhadap perempuan (KTP) di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 259.150 kasus. Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi. Kekerasan diranah personal masih menempati posisi tertinggi 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus, disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.
Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang sifnifikan, tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus. 5 kasus tertinggi dengan jumlah kasus per bidang dari 2011 hingga april 2015, (1) anak berhadapan dengan hukum hingga april 2015 tercatat 6006 kasus; (2) kasus pengasuhan 3160 kasus; (3) pendidikan 1764 kasus, (4) kesehatan dan napza 1366 kasus; serta (5) pornografi dan cybercrime 1032 kasus. Selain itu, sambungnya, anak bisa menjadi korban ataupun pelaku kekerasan dengan lokus kekerasan pada anak ada 3, yaitu di lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat. Hasil monitoring dan evaluasi KPAI tahun 2012 di 9 provinsi menunjukkan bahwa 91 persen anak menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga, 87.6 persen di lingkungan sekolah dan 17.9 persen di lingkungan masyarakat.

Penyebab terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak dapat terjadi oleh berbagai faktor, namun salah satu faktor penting yang selalu menjadi fenomena sosial sejak zaman dahulu adalah adanya diskriminasi gender. Faktor kultural yang masih mengganggap bahwa perempuan dan anak berada dalam posisi yang inferior, lemah dan tak berdaya membuat situasi yang membahayakan keberadaan perempuan dan anak. Selain itu, pola pikir yang menanggap bahwa perempuan dan anak adalah aset keluarga, media yang kurang mendukung pemberitaan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, adat istiadat yang terkadang memperbolehkan kekerasan, kemiskinan, dan interprestasi yang keliru atau kurangnya ajaran agama menjadi faktor yang ikut berpartisipasi dalam terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak. Dampak terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak Kekerasan perempuan dan anak, baik secara psikis, ekonomi, seksual, ekonomi atau yang lainnya, pastilah meninggalkan dampak kepada para korbannya.
Bagai gunung es, kekerasan perempuan dan anak akan melendak, untuk menghadapi bahaya tersebut dibutuhkan upaya strategis segenap anak bangsa, tak terkecuali Nasyiah. Nasyiah sebagai gerakan perempuan muda merupakan lokomotif perjuangan selalu melahirkan generasi-generasi perempuan tangguh yang mampu mengubah dunia dan mengusung peradaban Islam yang berkemajuan. Untuk itu, pada Milad ke-88 Nasyiah, Pimpinan Wilayah Nasyiah DIY mengajak semua pihak untuk melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak:
1.    menolak segala bentuk kekerasan pada perempuan dan anak serta berkomitmen bersama-sama dengan pemerintah, legislatif, media, masyarakat dan organisasi untuk melakukan upaya-upaya holistik dan terpadu dari tahapan pencegahan, perlindungan, promosi, penegakan hukum dan rehabilitasi serta reintegrasi.
2.    Masyarakat ikut berpartisipasi dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus menyadarkan seluruh masyarakat tentang hak dan kewajiban perempuan dan anak.
3.    meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai kesetaraan gender, kekerasan perempuan dan anak
4.    berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan baik dilingkungan keuarga, masyarakat bangsa dan negara terhadap perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MILAD KE-107 MUHAMMADIYAH

Milad ke 107 Muhammadiyah yang diadakan di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tepatnya Senin 18 November 2019 dan di...