DEPARTEMEN SOSIAL DALAM KAMPANYE
“Bersama Nasyiah Hapus Kekerasan Perempuan dan
Anak”
“Pimpinan
Wilayah Nasyiatul Aisyiah Yogyakarta mengajak semua pihak untuk menolak segala
bentuk kekerasan pada perempuan dan anak serta berkomitmen bersama-sama antar
pemerintah, legislatif, media, masyarakat dan organisasi untuk melakukan
upaya-upaya holistik dan terpadu dari tahapan pencegahan, perlindungan,
promosi, penegakan hukum dan rehabilitasi serta reintegrasi ” dalam rangka
Milad Nasyiatul Aisyiah.
Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan jumlah
kekerasan terhadap perempuan (KTP) di Indonesia pada tahun 2016 mencapai
259.150 kasus. Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan
13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang
tersebar di 34 Provinsi. Kekerasan diranah personal masih menempati posisi
tertinggi 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian,
dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan
5.784 kasus, disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap
anak perempuan 1.799 kasus.
Sementara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak
selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi
peningkatan yang sifnifikan, tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada
3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus. 5 kasus tertinggi dengan
jumlah kasus per bidang dari 2011 hingga april 2015, (1) anak berhadapan dengan
hukum hingga april 2015 tercatat 6006 kasus; (2) kasus pengasuhan 3160 kasus;
(3) pendidikan 1764 kasus, (4) kesehatan dan napza 1366 kasus; serta (5)
pornografi dan cybercrime 1032 kasus. Selain itu, sambungnya, anak bisa menjadi
korban ataupun pelaku kekerasan dengan lokus kekerasan pada anak ada 3, yaitu
di lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat.
Hasil monitoring dan evaluasi KPAI tahun 2012 di 9 provinsi menunjukkan bahwa
91 persen anak menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga, 87.6 persen di
lingkungan sekolah dan 17.9 persen di lingkungan masyarakat.
Penyebab
terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak dapat terjadi oleh berbagai
faktor, namun salah satu faktor penting yang selalu menjadi fenomena sosial sejak
zaman dahulu adalah adanya diskriminasi gender. Faktor kultural yang masih
mengganggap bahwa perempuan dan anak berada dalam posisi yang inferior, lemah
dan tak berdaya membuat situasi yang membahayakan keberadaan perempuan dan
anak. Selain itu, pola pikir yang menanggap bahwa perempuan dan anak adalah
aset keluarga, media yang kurang mendukung pemberitaan tentang kekerasan
terhadap perempuan dan anak, adat istiadat yang terkadang memperbolehkan
kekerasan, kemiskinan, dan interprestasi yang keliru atau kurangnya ajaran
agama menjadi faktor yang ikut berpartisipasi dalam terjadinya kekerasan pada
perempuan dan anak. Dampak terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak
Kekerasan perempuan dan anak, baik secara psikis, ekonomi, seksual, ekonomi
atau yang lainnya, pastilah meninggalkan dampak kepada para korbannya.
Bagai gunung
es, kekerasan perempuan dan anak akan melendak, untuk menghadapi bahaya
tersebut dibutuhkan upaya strategis segenap anak bangsa, tak terkecuali Nasyiah. Nasyiah sebagai gerakan perempuan
muda merupakan lokomotif perjuangan selalu melahirkan generasi-generasi perempuan tangguh yang mampu mengubah
dunia dan mengusung peradaban Islam yang berkemajuan. Untuk itu, pada Milad
ke-88 Nasyiah, Pimpinan Wilayah Nasyiah DIY mengajak semua pihak untuk
melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak:
1. menolak segala
bentuk kekerasan pada perempuan dan anak serta berkomitmen bersama-sama dengan
pemerintah, legislatif, media, masyarakat dan organisasi untuk melakukan
upaya-upaya holistik dan terpadu dari tahapan pencegahan, perlindungan,
promosi, penegakan hukum dan rehabilitasi serta reintegrasi.
2. Masyarakat ikut
berpartisipasi dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan
dan anak, sekaligus menyadarkan seluruh masyarakat tentang hak dan kewajiban
perempuan dan anak.
3. meningkatkan
pengetahuan masyarakat mengenai kesetaraan gender, kekerasan perempuan dan anak
4. berpartisipasi
aktif dalam melakukan pengawasan baik dilingkungan keuarga, masyarakat bangsa
dan negara terhadap perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar